Kepada Yth :
Seluruh Pemegang Polis, Tertanggung dan Pihak Lain yang berhak atas manfaat asuransi
Di tempat
PENGUMUMAN
Berdasarkan Pasal 38 ayat 1 dan 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah, maka dengan ini diumumkan kepada seluruh Kreditor PT Asuransi Purna Artanugraha (Dalam Likuidasi) bahwa Tim Likuidasi akan melakukan pembayaran terakhir.
Bahwa pembayaran terakhir tersebut akan dilakukan pada tanggal 08 Mei 2026 yang terdiri dari:
-
Pembayaran sebesar Rp 100.315.823,- yang merupakan sisa pembagian/pembayaran Tahap Pertama (sebesar Rp 20.000.000.000,-) pada bulan Oktober 2025, yaitu kepada para Kreditor tertentu yang belum mengambil haknya tersebut secara proporsional.
-
Pembayaran sebesar tambahan nilai pencairan aset Perusahaan yang terkumpul pada 1 (satu) hari sebelum tanggal pembayaran terakhir tersebut dilakukan, yang diperuntukan secara proporsional bagi seluruh Kreditor yang terdaftar pada saat pembagian/pembayaran Tahap Pertama tersebut dilakukan.
Apabila Kreditor tidak mengambil haknya dalam jangka waktu sampai dengan tanggal pembayaran terakhir, maka Tim Likuidasi akan menitipkan dana yang menjadi hak Kreditor tersebut kepada Balai Harta Peninggalan (BHP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengumuman ini telah kami umumkan di Koran Harian Ekonomi Neraca dan Koran Harian Terbit seluruhnya tertanggal 08 April 2026.
Demikian pengumuman ini dibuat untuk dapat diketahui bersama.
Ttd,
Jakarta, 8 April 2026
Tim Likuidasi
PT. ASURANSI PURNA ARTANUGRAHA (Dalam Likuidasi)
