FREQUENTLY ASKED QUESTIONS (FAQ)
Question : Apa status PT. Asuransi Purna Artanugraha (ASPAN) saat ini ?
Answer : Per tanggal 1 Desember 2023 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut Ijin Usaha ASPAN (Pencabutan Izin Usaha) dan pada tanggal 21 Desember 2023 Pemegang Saham telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk pembubaran Perusahaan dan pengangkatan Tim Likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga saat ini status ASPAN dalam Likuidasi dan nama ASPAN menjadi “PT. Asuransi Purna Artanugraha (Dalam Likuidasi)”.Q : Apa yang dimaksud dengan perusahaan dalam likuidasi?
A : Perusahaan dalam likuidasi adalah perusahaan yang sedang menjalani tindakan penyelesaian di mana seluruh aset Perusahaan digunakan untuk membayar kewajiban kepada Pemegang Polis, Tertanggung dan Pihak Ketiga lainnya (Kreditor).Q : Siapa saja yang dapat didefinisikan sebagai Kreditor?
A : Kreditor adalah pihak-pihak yang memiliki hak tagih kepada Perusahaan termasuk namun tidak terbatas pada mantan Karyawan, Tertanggung, Pemegang Polis, Loss Adjuster, Konsultan, Bengkel, dan pihak lainnya.Q : Bagaimana Proses Likuidasi dilakukan?
A : Secara garis besar proses likuidasi meliputi kegiatan penerimaan tagihan dari Kreditor, melakukan verifikasi atas tagihan yang diterima, melakukan inventarisasi aset dan kewajiban, melakukan pencairan aset dan pembayaran kewajiban Kreditor dan diakhiri dengan penghapusan status badan hukum Perusahaan.Q: Apa yang dimaksud dengan Tim Likuidasi?
A: Tim Likuidasi adalah tim yang bertugas melakukan proses likuidasi yang dibentuk oleh RUPS atas persetujuan OJK atau yang dibentuk oleh OJK.Q: Siapakah Tim Likuidasi PT. Asuransi Purna Artanugraha (Dalam Likuidasi)?
A: Tim Likuidasi PT. Asuransi Purna Artanugraha (Dalam Likuidasi) adalah :
Ketua Tim Likuidasi : Bapak Even D. Fransisca
Anggota Tim Likuidasi : Bapak I Heru Dripatmanto
Anggota Tim Likuidasi : Bapak Ryanto PiterQ : Berapa lama proses likuidasi?
A : Berdasarkan POJK Nomor 28/POJK.05/2018 tentang Pembubaran, Likuidasi, Dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah (“POJK 28/2015”), pelaksanaan Likuidasi oleh Tim Likuidasi wajib diselesaikan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak dibentuknya Tim Likuidasi dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali masing-masing 1 (satu) tahun.Q : Bagaimana tata cara pengajuan tagihan bagi Kreditor yang berdomisili di Jabodetabek & di luar Jabodetabek?
A : Kreditor dapat mengajukan tagihan melalui pengajuan secara langsung (Walk-in) maupun pos tercatat melalui alamat PT Asuransi Purna Artanugraha (Dalam Likuidasi) Wisma Bumiputera lantai 16 Jalan Jenderal Sudirman Kav 75, Setiabudi, Jakarta Selatan – 12910.Q : Adakah batas waktu pelayanan operasional untuk pengajuan tagihan secara langsung?
A : Jam Operasional Pengajuan Tagihan secara langsung:- Hari Senin s/d Kamis Pukul : 09.30 WIB s/d 15.00 WIB
- Hari Jumat Pukul : 09.30 WIB s/d 11.00 WIB & 13.30 WIB s/d 15.00 WIB
- Kecuali hari libur nasional/cuti bersama.
Q : Kapan jangka waktu pengajuan tagihan bagi Kreditor?
A : Berdasarkan pada Penjelasan Pasal 147 ayat 3 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, jangka waktu pengajuan tagihan adalah 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal pengumuman terakhir. Sehubungan adanya perbedaan tanggal pengumuman Likuidasi antara media cetak surat kabar Harian Terbit dan Neraca yaitu tanggal 16 Januari 2024 dan pengumuman pada Berita Negara Republik Indonesia yaitu tanggal 19 Januari 2024, maka jangka waktu pengajuan tagihan bagi Kreditor adalah tanggal 19 Maret 2024.Q : Bagaimana tindak lanjut atas tagihan klaim dan tagihan lainnya yang sudah diajukan sebelum tanggal Pencabutan Izin Usaha?
A : Pengajuan tagihan klaim atau tagihan-tagihan lainnya yang diajukan sebelum tanggal Pencabutan Izin Usaha namun belum dilunasi, maka wajib diajukan ulang kepada Tim Likuidasi dengan melengkapi bukti-bukti pendukung lainnya.Q : Bagaimana tindak lanjut atas tagihan klaim atau tagihan lainnya yang diajukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender?
A : Seluruh tagihan yang diajukan pada masa waktu 60 (enam puluh) hari kalender akan diinventarisasi dan diverifikasi terlebih dahulu oleh Tim Likuidasi untuk menentukan kelayakan pembayaran klaim atau tagihan.Q : Bagaimana pengajuan tagihan melewati batas waktu 60 (enam puluh) hari?
A : Berdasarkan Pasal 28 POJK 28/2015 bagi Kreditor yang belum mengajukan tagihan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender, dapat mengajukan tagihan tersebut dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak proses likuidasi selesai kepada Pemegang Saham melalui OJK (jika terdapat Sisa Hasil Likuidasi).Q : Bagaimana apabila terjadi klaim sebelum tanggal Pencabutan Izin Usaha?
A : Untuk klaim yang terjadi (Date Of Loss /DOL) sebelum tanggal Pencabutan Izin Usaha dapat mengajukan tagihan klaim kepada Tim Likuidasi dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender sebagaimana tersebut pada butir 10.Q : Bagaimana apabila terjadi klaim setelah tanggal Pencabutan Izin Usaha?
A : Untuk klaim yang terjadi (Date Of Loss/DOL) setelah tanggal Pencabutan Izin Usaha, maka dapat mengajukan tagihan refund premi kepada Tim Likuidasi dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender sebagaimana tersebut pada butir 10 dengan memperhitungkan sisa periode pertanggungan polis yang masih berlaku.Q : Bagaimana mekanisme pembayaran kewajiban Kreditor?
A : Mekanisme pembayaran kewajiban kepada Kreditor dilakukan setelah tahapan, secara garis besar, sebagai berikut :- Verifikasi Tagihan
- Inventarisasi Aset dan Kewajiban
- Pengumuman Neraca Sementara Likuidasi yang telah disetujui oleh OJK
- Penjualan dan Pencairan Aset Perusahaan Dalam Likuidasi
- Pengumuman Rencana Pembagian Kekayaan Hasil Likuidasi
- Pembayaran Kewajiban kepada Kreditor
- Q : Apakah pembayaran kewajiban dilakukan secara sekaligus atau bertahap/dicicil?
A : Mekanisme pembayaran kewajiban kepada Kreditor dilakukan sesuai prosedur pembayaran dalam proses Likuidasi. Q : Apakah tagihan yang diajukan akan dibayarkan?
A : Seluruh tagihan yang diterima oleh Tim Likuidasi akan diinventarisasi dan diverifikasi terlebih dahulu untuk menentukan kondisi layak bayar dalam proses pembayaran kewajiban terhadap tagihan tersebut.Q : Bagaimana proses verifikasi terhadap tagihan yang diajukan oleh Kreditor?
A : Proses verifikasi atas pengajuan tagihan yang telah disampaikan kepada Tim Likuidasi meliputi pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen pendukung tagihan. Apabila selama proses verifikasi tersebut terdapat kekurangan informasi ataupun dokumen pendukung lainnya yang diperlukan, maka Tim Likuidasi akan menghubungi Kreditor terkait sesuai informasi Kreditor yang dicantumkan pada saat pengajuan tagihan.Q : Apakah tagihan klaim atau tagihan lainnya dibayarkan berdasarkan urutan pengajuan tagihan?
A : Pembayaran kewajiban kepada Kreditor tidak dilakukan berdasarkan urutan pengajuan tagihan melainkan dilakukan secara bersamaan dan sekaligus setelah melalui proses verifikasi dan tahapan lainnya yang ditentukan dalam ketentuan hukum yang berlaku.Q: Apakah pembayaran nilai tagihan klaim atau tagihan lain termasuk tagihan refund premi sesuai dengan nilai tagihan yang telah diajukan?
A : Apabila aset Perusahaan lebih kecil dari kewajiban maka pembayaran nilai tagihan klaim atau tagihan lain termasuk tagihan refund premi dilakukan secara proporsional.- Seluruh informasi yang tercantum dalam FAQ ini bertujuan mempermudah Kreditor untuk mengajukan tagihan-tagihan kepada Tim Likuidasi, memahami proses Likuidasi PT ASPAN (Dalam Likuidasi) dan bukan merupakan komitmen yang mengikat bagi Kreditor.
- FAQ ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Disclaimer :