Asuransi ini menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh risiko kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, asap dan dapat diperluas dengan risiko-risiko seperti banjir, huru-hara dan lain sebagainya.