Semua orang ingin mendapatkan perlindungan di semua tempat dan di semua bagian. Di era modern ini banyak sekali orang yang sudah sadar akan pentingnya asuransi. Hal inilah yang membuat banyaknya perusahaan asuransi menawarkan penawaran menarik berupa asuransi baik untuk individu, keluarga, perusahaan atau lainnya.
Salah satu dari banyak jenis asuransi yang ditawarkan kepada Anda terutama untuk perusahaan adalah asuransi rekayasa. Tidak banyak yang tahu tentang asuransi ini dan oleh sebab itu Anda perlu mencermati dan memahami terlebih dahulu yang dimaksud dengan asuransi ini dan apa saja objek pertanggungannya.
Pengertian dari asuransi ini sendiri adalah asuransi dimana Anda akan diberikan jaminan atas kerugian selama kegiatan pembangunan baik itu pembangunan atau beragam pekerjaan teknik sipil, pemasangan semua alat dan mesin serta asuransi terhadap mesin-mesin industri tersebut sendiri. Hal ini cukup penting bagi Anda yang mempunyai usaha dan berhubungan dengan pembangunan dan menggunakan beragam mesin industri.
Semua bahaya dan hal buruk akan mungkin terjadi dan sebaiknya Anda melindungi semua dari hal buruk dengan asuransi ini. Lalu apa saja yang diberikan jaminan ketika Anda mempunyai asuransi ini? Seperti yang telah dikatakan di atas, semua jenis mesin industri, semua kegiatan pembangunan dan proses instalasi mesin akan dijamin dengan asuransi. Asuransi ini sendiri dibagi menjadi tiga jenis dan Anda bisa memilih sesuai dengan kebutuhan anda.
Pertama Anda bisa memilih asuransi konstruksi. Ini adalah jenis asuransi dimana semua pelaksanaan pembangunan seperti pertokoan, jalan raya, irigasi, dam dan kantor akan dijamin. Anda yang hendak membangun pelabuhan laut dan udara juga bisa melindungi semua hal dengan jenis asuransi yang satu ini. Semua yang tertanggung dengan asuransi ini meliputi pemilik proyek, kontraktor, sub kontraktor dan juga penyandang dana atau pihak lain yang terkait. Lalu resiko apa saja yang akan dijamin? Bangunan Anda akan dijamin jika terkena resiko seperti kebakaran, bencana alam, peledakan, pencurian, tertabrak dan lain sebagainya.
Bersambung ke 4 Jenis Asuransi Rekayasa Dan Objek Pertanggungannya Part 2…
Sumber: https://www.mag.co.id/asuransi-rekayasa/