Kamu sudah memiliki asuransi property, tapi masih belum tau dengan istilah-istilahnya ? Yuk kita pelajari bersama sebagai berikut :
FLEXAS
Fire (Kebakaran)
yang disebabkan oleh kekurang hati-hatian atau kesalahan Tertanggung atau pihak lain, ataupun karena sebab kebakaran lain sepanjang tidak dikecualikan dalam Polis.
Lightning (Sambaran Petir)
Kerusakan yang secara langsung disebabkan oleh petir.
Explosion (Ledakan)
Setiap pelepasan tenaga secara tiba-tiba yang disebabkan oleh mengembangnya gas atau uap.
Aircraft Impact (Kejatuhan Pesawat Terbang)
Benturan fisik antara pesawat terbang termasuk helikopter atau segala sesuatu yang jatuh dari padanya dengan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atau dengan bangunan yang berisikan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Smoke (Asap)
Kebakaran harta benda yang dipertanggungkan pada Polis ini atau Polis lain yang berjalan serangkai dengan Polis ini untuk kepentingan Tertanggung yang sama.
EQVET
Earth Quake (Gempa bumi)
Goncangan atau getaran bumi akibat gejlaa geologi seperti pergerakan tektonik dan letusan gunung berapi.
Volcanic Eruption (Erupsi gunung berapi)
Suatu aktifitas volkanik berupa pengeluaran material volkanik yaitu lava, pyroklastika dan atau gas-gas volkanik ke permukaan bumi baik dari cerobong pusat maupun dari rekahan-rekahan gunung berapi.
Tsunami
Gelombang besar akibat pergesaran tanah di bawah laut seperti penyusupan lempengan kerak bumi atau oleh letusan gunung berapi
TSFWD
Typhoon (Angin Topan)
Pergerakan udara dengan kecepatan minimum 30 (tiga puluh) knot.
Storm (Badai)
Fenomena cuaca yang diakibatkan oleh aktifitas atmosfir yang melanda daerah yang cukup luas dengan tiupan angin kencang berkecepatan minimum 30 (tiga puluh) knot yang kadang-kadang disertai hujan yang lebat, guntur dan/atau sambaran petir.
Flood (Banjir)
Genangan air yang bersifat sementara pada daerah yang seharusnya tidak tergenang air disebabkan oleh melimpahnya air sungai, kali, kanal, saluran irigasi, drainase, danau, waduk, atau laut termasuk akibat langsung dari hujan.
Water Damage (Kerusakan Akibat dari Air)
Kerusakan terhadap harta benda yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh air dari luar yang masuk ke dalam bangunan/obyek pertanggungan yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga.
Itulah Istilah-istilah pada asuransi property part 1, pada part 2 kita akan membahas RSMDCC,Burglary, dll. So, jangan lupa untuk Asuransikan harta benda milik mu pada kami !