Jadi, Apa Pengertian Polis Asuransi?

Secara singkat, yang dimaksud dengan polis asuransi adalah dokumen legal dan resmi yang mengikat nasabah asuransi atau pemegang polis dengan perusahaan penyedia asuransi. Dalam kata lain, polis adalah sebuah perjanjian tertulis terkait produk asuransi dan berisi seluruh hak, syarat, dan kewajiban dari setiap pihak, dan juga ketentuan atas prinsip kerja dari asuransi yang dijalankan. 

Secara tak langsung, polis menjadi bukti perjanjian bagi perusahaan asuransi dengan nasabahnya yang resmi dan terikat oleh tanggung jawab sesuai kesepakatan bersama. Polis asuransi pun menjadi pelindung dari setiap hak serta kewajiban perusahaan asuransi maupun nasabah.

Fungsi Polis Asuransi

Secara umum, fungsi polis asuransi dibagi menjadi dua, yaitu:

Fungsi Polis Asuransi untuk NasabahFungsi Polis Asuransi untuk Perusahaan
Menjadi alat bukti yang tertulis terhadap jaminan perlindungan dan penanggungan dari berbagai risiko serta penggantian kerugian dari segala hal yang bisa saja terjadi pada pihak tertanggung.Menjadi bukti atau tanda terima atas premi asuransi yang dipenuhi pihak tertanggung.
Menjadi bukti dari pembayaran premi dari pihak nasabah kepada perusahaan asuransi.Menjadi bukti tertulis terhadap jaminan yang akan diberikan kepada pihak tertanggung.
Menjadi bukti otentik agar bisa menuntut pihak penanggung apabila lalai dalam memenuhi perlindungan maupun jaminan yang sudah menjadi hak dari pihak nasabahnya.Menjadi bukti otentik yang mampu menolak tuntutan atas klaim yang diminta pihak tertanggung jika tak memenuhi persyaratan pada polis.

Berbagai Macam Polis pada Asuransi

Tergantung dari tujuan serta keuntungan produk asuransi, polis asuransi memiliki berbagai macam. Perbedaan jenis polis tersebut memudahkan nasabah dalam menentukan produk asuransi mana yang sebaiknya dipilih untuk mengantisipasi berbagai masalah yang mungkin muncul di masa depan. Berikut adalah beberapa macam polis asuransi yang umum ditawarkan oleh suatu perusahaan asuransi. 

Polis Asuransi Kendaraan

Polis asuransi kendaraan ditujukan untuk memberi perlindungan atau jaminan terhadap kendaraan yang dimiliki dan didaftarkan oleh pihak tertanggung. Polis asuransi ini memungkinkan penyedia asuransi untuk mengganti atau menanggung kerugian atas kerusakan atau kehilangan pada mobil maupun sepeda motor di masa mendatang sesuai perjanjian.

Polis Perjalanan

Selain itu, ada pula polis perjalanan yang memungkinkan nasabah untuk mendapatkan jaminan atau perlindungan ganti rugi ketika melakukan perjalanan di suatu tempat dan di waktu tertentu. Polis asuransi ini biasanya berlaku saat nasabah berangkat sampai kembali lagi ke tempat asalnya.

Polis Asuransi Kesehatan dan Asuransi Jiwa

Selanjutnya, asuransi kesehatan dan jiwa bisa dibilang merupakan produk asuransi yang paling umum dimiliki oleh masyarakat. Polis dari asuransi kesehatan memberikan jaminan terhadap biaya rumah sakit maupun perawatan medis saat nasabah menderita suatu penyakit ataupun kecelakaan dan harus melakukan rawat jalan atau rawat inap. Sedangkan untuk polis asuransi jiwa, perusahaan asuransi akan menilai jiwa nasabah dengan sejumlah dana yang nantinya akan diberikan ke pihak ahli warisnya saat nasabah tersebut meninggal.

Polis Asuransi Rumah

Tidak kalah pentingnya, polis asuransi properti atau rumah merupakan jenis polis yang mampu mengganti rugi suatu properti ketika mengalami kerusakan karena bencana sesuai dengan perlindungan yang dipilih. Polis ini biasanya meliputi ganti rugi saat properti terdampak bencana banjir, kebakaran, maupun kesepakatan lainnya sesuai dengan perjanjian pihak nasabah dan penyedia asuransi. 

Polis Ditaksir dan Tidak Ditaksir

Lalu, valued policy atau polis ditaksir adalah jenis polis yang memungkinkan nasabahnya untuk memperoleh ganti rugi berdasarkan nominal yang telah ditaksir sebelumnya. Di sisi lain, unvalued policy atau polis tak ditaksir memungkinkan nasabah untuk mendapatkan nilai pertanggungan sesuai dengan nilai maksimal maupun satuan khusus yang tertulis pada polis untuk menentukan jumlah nominal klaim terhadap pihak nasabahnya. 

Sumber: https://www.cermati.com/artikel/pelajari-dulu-apa-itu-polis-asuransi-biar-nggak-salah-pilih

Previous Post
Newer Post

Leave A Comment

%d bloggers like this: