Nasabah / Tertanggung harus melapor kepada ASPAN sesegera mungkin (Maksimum 5×24 Jam) setelah kecelakaan “Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia, Pasal 11”
Dokumen Klaim yang diperlukan :
Dokumen Klaim yang diperlukan :
Dokumen Klaim yang diperlukan :
Dokumen Klaim yang diperlukan :
Asuransi Aspan
Kantor Pusat (Divisi Klaim)
Wisma Bumiputera, Lantai 16
Jl. Jend. Sudirman Kav.75, Setiabudi, Jakarta Selatan 12910
Customer Service
Telepon : 021-5255070
Email : cs@aspan.co.id
Tim Klaim MV ASPAN Digi
Telepon/WA : 0812 8057 9215
Email Tim MV : mv.claim@aspan.co.id
Download lalu isi dengan lengkap formulir pengajuan klaim, dan kirimkan formulir beserta persyaratan tersebut diatas ke alamat email call center kami : cs@aspan.co.id atau melalui “kirim formulir klaim” di halaman ini.
Untuk info lebih lanjut tentang klaim kendaraan bermotor, anda dapat menghubungi contact person yang tersedia.