Asuransi ASPAN

Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor

Nasabah / Tertanggung harus melapor kepada ASPAN sesegera mungkin (Maksimum 5×24 Jam) setelah kecelakaan “Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia, Pasal 11”

LANGKAH – LANGKAH UNTUK PENGAJUAN KLAIM KENDARAAN BERMOTOR ADALAH SEBAGAI BERIKUT :

Nasabah / Tertanggung melakukan registrasi ke Pengajuan Klaim Kendaraan Bermotor (klik Formulir Klaim Kendaraan Bermotor)
Melakukan Pengisian Form LKKB
Pilihlah Bengkel Rekanan ASPAN yang terdekat dan terpercaya oleh Anda
Melakukan Upload Dokumen Klaim Kendaraan Bermotor (Untuk Nasabah / Tertanggung mengajukan Klaim Reimburse atau Klaim Kehilangan Kendaraan)
Tunggu Verivikasi Kelengkapan Dokumen Klaim Kendaraan
Proses Assessment Klaim ± 1 hari dan Survey Klaim (jika diperlukan)
Surat Perintah Kerja ke Pihak Bengkel akan diterbitkan ± 1 hari (Untuk klaim ke Bengkel Rekanan ASPAN); ATAU
Surat Persetujuan Klaim dikeluarkan oleh ASPAN dalam waktu ± 1 hari (Untuk klaim CTL dan TLO) dan Nasabah / tertanggung mengembalikan Surat Pernyataan dan Tanda Terima Pembayaran Klaim (Discharge Form)

PROSEDUR KLAIM KENDARAAN BERMOTOR

Dokumen Klaim yang diperlukan :

  1. Mengisi Formulir Klaim Laporan Klaim ASPAN Digi
  2. Men-download dan mengisi Form LKKB
  3. Copy STNK
  4. Copy SIM Aktif Pengemudi
  5. Copy KTP Pengemudi dan Nasabah / Tertanggung
  6. Mempersiapkan Surat Keterangan Kejadian dari Pihak yang Berwenang
  7. Foto-foto Kerusakan Kendaraan

Dokumen Klaim yang diperlukan :

  1. Mengisi Formulir Klaim Laporan Klaim ASPAN Digi
  2. Mengisi Form LKKB
  3. STNK Asli
  4. Copy SIM Aktif Pengemudi
  5. Copy KTP Pengemudi dan Nasabah / Tertanggung
  6. Mempersiapkan Surat Keterangan Kejadian dari Pihak yang Berwenang
  7. Foto-foto Kerusakan Kendaraan
  8. Penyerahan BPKB Asli dan Kunci Kendaraan

Dokumen Klaim yang diperlukan :

  1. Mengisi Formulir Klaim Laporan Klaim ASPAN Digi
  2. Mengisi Form LKKB
  3. STNK Asli
  4. Mempersiapkan Surat Blokir STNK
  5. Copy SIM Aktif Pengemudi
  6. Copy KTP Pengemudi dan Nasabah / Tertanggung
  7. Mempersiapkan Surat Tanda Laporan Kepolisian Setempat (STPL)
  8. Mempersiapkan Surat Keterangan Kehilangan dari POLDA
  9. Penyerahan BPKB Asli dan Kunci Kendaraan

Dokumen Klaim yang diperlukan :

  1. Mengisi Formulir Klaim Laporan Klaim ASPAN Digi
  2. Mengisi Form LKKB
  3. Copy STNK
  4. Copy SIM Aktif Pengemudi baik Nasabah & Pihak Ketiga
  5. Surat Tuntutan dari Pihak Ketiga
  6. Copy KTP Pengemudi dan Nasabah / Tertanggung
  7. Mempersiapkan Surat Keterangan Kejadian dari Pihak yang Berwenang
  8. Foto-foto Kerusakan atau Kerugian

PUSAT LAYANAN KLAIM KENDARAAN BERMOTOR

Asuransi Aspan
Kantor Pusat (Divisi Klaim)
Wisma Bumiputera, Lantai 16
Jl. Jend. Sudirman Kav.75, Setiabudi, Jakarta Selatan 12910

Customer Service
Telepon : 021-5255070
Email     : cs@aspan.co.id

Tim Klaim MV ASPAN Digi
Telepon/WA      : 0812 8057 9215
Email Tim MV   : mv.claim@aspan.co.id

DOWNLOAD FORMULIR KLAIM KENDARAAN BERMOTOR

Download lalu isi dengan lengkap formulir pengajuan klaim, dan kirimkan formulir beserta persyaratan tersebut diatas ke alamat email call center kami : cs@aspan.co.id atau melalui “kirim formulir klaim” di halaman ini.

Untuk info lebih lanjut tentang klaim kendaraan bermotor, anda dapat menghubungi contact person yang tersedia.

KIRIM FORMULIR KLAIM


    %d bloggers like this: