- Nasabah / Tertanggung melakukan registrasi ke Pengajuan Klaim PA 19+ (klik Formulir Klaim PA 19+)
- Melakukan Upload Dokumen Klaim PA 19+
- Tunggu Verifikasi Kelengkapan Dokumen Klaim PA 19+
- Proses Assessment Klaim ± 1 hari
- Surat Persetujuan Klaim dikeluarkan oleh ASPAN dalam waktu ± 1 hari dan Nasabah / tertanggung mengembalikan Surat Pernyataan dan Tanda Terima Pembayaran Klaim (Discharge Form)
LANGKAH – LANGKAH UNTUK PENGAJUAN KLAIM PA 19+ ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
PROSEDUR KLAIM PA/PA 19+
- Mengisi Formulir Laporan Klaim ASPAN Digi
- Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit jika Meninggal di Rumah sakit / RT / Lurah setempat
- Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian
- Surat Keterangan Ahli Waris diatas materai (asli)
- Kartu Keluarga (copy)
- KTP almarhum (copy)
- Mengisi Formulir Laporan Klaim ASPAN Digi
- Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit jika Meninggal di Rumah Sakit / RT / Lurah setempat
- Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang Menerangkan Positif Covid-19 (Copy / Legalisir)
- Resume Medis dari Rumah Sakit (Copy / Legalisir)
- Surat Keterangan Ahli Waris diatas Materai (asli)
- Kartu Keluarga (copy)
- KTP almarhum (copy)
- Surat Keterangan Rawat Inap dari RS (jika diperlukan)
- Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang Menerangkan Positif Covid-19 (Copy / Legalisir)
- Resume Medis dari Rumah Sakit (Copy / Legalisir)
- Kwitansi Pengobatan (Copy / Legalisir)
- KTP Tertanggung
PUSAT LAYANAN KLAIM PA/PA19+
Asuransi Aspan
Kantor Pusat (Divisi Klaim)
Wisma Bumiputera, Lantai 16
Jl. Jend. Sudirman Kav.75, Setiabudi, Jakarta Selatan 12910
Customer Service
Telepon : 021-5255070
Email : cs@aspan.co.id
Tim Klaim PA ASPAN Digi
Telepon/WA : 0812 8057 9216
Email Tim MV : pa.claim@aspan.co.id
DOWNLOAD FORMULIR KLAIM PA DAN PA 19+
Download lalu isi dengan lengkap formulir pengajuan klaim, dan kirimkan formulir beserta persyaratan tersebut diatas ke alamat email call center kami : cs@aspan.co.id atau melalui “kirim formulir klaim” di halaman ini.
Untuk info lebih lanjut tentang klaim PA 19+, anda dapat menghubungi contact person yang tersedia.
KIRIM FORMULIR KLAIM
