Asuransi yang memberikan perlindungan kepada Tertanggung atas kerusakan atau kehilangan kendaraan bermotor yang disebabkan oleh risiko tabrakan, benturan, terbalik/tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, kebakaran, Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak ke III. Jaminan asuransi kendaraan bermotor ini dapat diperluas dengan jaminan kecelakaan diri pengemudi dan penumpang, banjir, gempa bumi, kerusuhan dan risiko lainnya.