Asuransi yang menjamin kerusakan/kerugian atas harta benda Tertanggung selama dalam pengangkutan terhadap risiko-risiko yang dijamin dalam Polis (Marine Cargo Policy). Risiko-risiko yang dijamin diantaranya adalah kebakaran atas peledakan, kapal kandas, tenggelam, alat angkut darat terbalik, tabrakan kapal dengan kapal, masuknya air laut, air danau atau air sungai ke dalam alat angkut.