Asuransi yang memberikan jaminan atas kehilangan atau kerusakan pesawat terbang milik Tertanggung atau dioperasikan oleh atau dimana Tertanggung bertanggung jawab atasnya. Penanggung juga dapat memberikan biaya penyelamatan pesawat akibat benturan ketika mendarat atau biaya pelepasan bagian pe sawat yang mengalami musibah beserta biaya pengangkutannya.