Memberikan jaminan kepadaTertanggung atas kehilangan atau kerusakan rangka kapal, mesin kapal baik sebagian atau keseluruhan dan biaya atas penyelamatan kapal yang disebabkan oleh risiko-risiko yang dijamin Polis antara lain terbakar, tenggelam, tabrakan dengan kapal lain atau dengan obyek selain kapal, tanggung jawab terhadap gugatan pihak kapal lain dalam tabrakan kapal (collision liability) termasuk tabrakan dengan kapal dalam satu armada besar (sister ship).