Jaminan asuransi yang memberikan perlindungan atas pembangunan gedung berupa pekerjaan teknik sipil dan pemasangan mesin/instalasi yang disebabkan oleh risiko-risiko yang dijamin Polis seperti kebakaran, petir, ledakan kimia, pencurian, gempa bumi, banjir. Asuransi ini juga menjamin kerugian atau kerusakan harta benda dan cedera badan pihak ke III.