Surety Bond
Merupakan kontrak tambahan antara pemberi pekerjaan (Obligee) dan pihak kontraktor (Principal) dimana perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi kepada Obligee bila Principal melakukan cidera janji atau wanprestasi terhadap isi kontrak. Surety Bond ini meliputi mulai dari Jaminan Tender, Jaminan Pelaksanaan pekerjaan, Jaminan Uang Muka dan Jaminan Pemeliharaan.
Informasi
Silahkan menghubungi kami untuk informasi lebih lanjut
Hubungi
Layanan Klaim
Ajukan klaim anda dengan mengisi formulir yang dibutuhkan
Klaim