Yuk, Memahami Asuransi Kebakaran Secara Umum

Asuransi kebakaran membayar ganti rugi yang timbul akibat kebakaran, kerusakan harta benda, hingga biaya akomodasi sementara. Cari tahu mengapa asuransi ini penting untuk kamu miliki.

Bayangkan jika saat kamu sedang berlibur di kota lain, namun ternyata api melalap hangus rumahmu. Si jago merah tidak hanya membakar harta benda, tapi juga melalap struktur bangunan.

Musibah kebakaran terbilang cukup sering terjadi, terutama di permukiman padat penduduk. Musibah ini bisa datang tak terduga. Baik itu karena konslet listrik, ledakan LPG, human error, atau api rembetan dari bangunan di sebelahnya.

Kerugian yang timbul, tentu saja tidak kecil. Apalagi jika yang dilalap adalah properti bisnis. Kerugian tersebut bisa diminimalkan dengan memiliki asuransi kebakaran dari ASPAN.

Apa Itu Asuransi Kebakaran?

Asuransi kebakaran adalah produk asuransi yang menjamin kerusakan atau kerugian pada bangunan maupun harta benda yang dipertanggungkan yang rusak oleh kebakaran. Sedangkan kebakaran sendiri diartikan sebagai nyala api baik kecil maupun besar pada tempat, situasi dan waktu yang tidak dikehendaki yang bersifat merugikan dan pada umumnya sulit untuk dikendalikan.

Jaminan apa saja yang diberikan?

Asuransi kebakaran akan menanggung ganti rugi bila kebakaran disebabkan oleh nyala api, petir, halilintar, peledakan, asap, dan kejatuhan pesawat terbang. Baik karena kecerobohan pribadi, kesalahan pihak lain, atau ketidaksengajaan pihak lain.

Selain itu, ASPAN juga menyediakan perluasan perlindungan asuransi kebakaran terhadap kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh hal berikut:

  • Kerusuhan, pemogokan, atau perbuatan jahat
  • Huru-hara
  • Terorisme dan sabotase
  • Benturan pada bangunan yang terjadi akibat ditabrak kendaraan yang melintas di jalan raya
  • Pecah atau meluapnya tangki, perangkat, atau pipa air rumah tangga
  • Pencurian tetapi hanya jika disertai oleh pemasukan atau pembongkaran secara paksa dan dengan kekerasan ke dalam atau keluar dari suatu bangunan
  • Gempa bumi, letusan gunung api, dan tsunami
  • Badai, silikon, topan, angin ribut, banjir
  • Meluapnya air laut, sungai, atau danau.

Siapa Yang Bisa Menggunakan Produk Asuransi Kebakaran & Properti Ini ?

  • Pribadi/individu pemilik Bangunan dan/atau isinya
  • Perusahaan pemilik Bangunan dan/atau isinya
  • Bank atau Lembaga Keuangan lainnya

Tarif premi produk asuransi telah disesuaikan dengan ketentuan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017.

Previous Post
Newer Post

Leave A Comment

%d bloggers like this: