PENGUMUMAN LIKUIDASI
PT ASURANSI PURNA ARTANUGRAHA (DALAM LIKUIDASI)
1. |
Bahwa pada 1 Desember 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT. Asuransi Purna Artanugraha berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep-79/D.05/2023 Tentang Pencabutan Izin Usaha Di Bidang Asuransi Umum Atas PT. Asuransi Purna Artanugraha. (SK OJK mengenai CIU ASPAN) |
2. |
Bahwa pada 21 Desember 2023 telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dan termuat dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Asuransi Purna Artanugraha, Nomor 09 tanggal 21 Desember 2023 dibuat di hadapan Notaris Munyati Sullam, SH., MA, yang menyetujui Pembubaran Perusahaan dan mengesahkan pembentukan Tim Likuidasi PT. ASURANSI PURNA ARTANUGRAHA (Dalam Likuidasi). |
3. |
Bahwa Tim Likuidasi PT. Asuransi Purna Artanugraha (Dalam Likuidasi) telah mengumumkan Pembubaran dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) Nomor 006 tanggal 19 Januari 2024 dan di 2 surat kabar harian yaitu Koran Harian Terbit Edisi 12440 tanggal 16 Januari 2024 dan Harian Ekonomi Neraca tanggal 16 Januari 2024. (BNRI dan 2 Surat Kabar) |
4. |
Oleh karena itu, kepada semua Pemegang Polis, Tertanggung dan Kreditur lainnya dapat mengajukan tagihan kepada Tim Likuidasi PT. Asuransi Purna Artanugraha (Dalam Likuidasi) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman terakhir sesuai Syarat dan Ketentuan. |
5. |
Guna membantu bagi Pemegang Polis, Tertanggung dan Kreditur lainnya dalam memperoleh informasi umum yang dibutuhkan, maka dapat melihat pada Frequently Asked Question (FAQ). |
Demikian Pengumuman ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. |
Jakarta, 23 Februari 2024
TIM LIKUIDASI
PT ASURANSI PURNA ARTANUGRAHA (DALAM LIKUIDASI)