TATA CARA PENYELESAIAN DAN PEMBAGIAN PENCAIRAN ATAS ASET HASIL LIKUIDASI
PT ASURANSI PURNA ARTANUGRAHA (DALAM LIKUIDASI)
Sehubungan telah disetujuinya Neraca Sementara Likuidasi (“NSL”) PT Asuransi Purna Artanugraha (Dalam Likuidasi) (“ASPAN DL”) oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) pada tanggal 14 Januari 2025 dan telah diumumkan di Koran Harian Ekonomi Neraca dan Koran International Bisnis seluruhnya pada tanggal 21 Januari 2025, bersama ini Tim Likuidasi menyampaikan rencana tata cara penyelesaian dan pembagian pencairan atas aset hasil likuidasi ASPAN DL yang berlaku terhadap Para Kreditor yang mengajukan pendaftaran tagihan pada tanggal 16 Januari 2024 sampai dengan 19 Maret 2024, yang telah diverifikasi.
Bahwa tata cara penyelesaian dan pembagian pencairan atas aset hasil likuidasi ASPAN DL ini berdasarkan pada ketentuan pembayaran berdasarkan Peraturan OJK Nomor 28/POJK.05/2015 Tentang Pembubaran, Likuidasi, Dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah (“POJK 28/2015”) sebagaimana yang telah diubah berdasarkan Peraturan OJK Nomor 38 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas POJK 28/2015 (“POJK 38/2024”) dan peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan.
I. KETENTUAN PEMBAYARAN BERDASARKAN POJK 28/2015 dan POJK 38/2024
- Berdasarkan POJK 28/2015 dan POJK 38/2024 pembagian harta kekayaan perusahaan dalam likuidasi dilakukan menggunakan Dana Asuransi dan aset perusahaan.
- Hak Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta dan pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi, sesuai Pasal 24 ayat (1) POJK 38/2024, memiliki kedudukan hak pembagian harta kekayaan perusahaan dalam likuidasi yang lebih tinggi daripada pihak lainnya dalam pembagian harta kekayaan Perusahaan.
- Apabila Dana Asuransi tidak mencukupi untuk membayar seluruh kewajiban kepada Pemegang Polis, Tertanggung atau pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi maka berdasarkan Pasal 24 ayat (3) POJK 38/2024, pembayaran kewajiban dimaksud dilakukan secara proporsional.
- Apabila penggunaan Dana Asuransi tidak mencukupi untuk dilakukan pembayaran seluruh kewajiban kepada Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta dan pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi sesuai Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) POJK 38/2024, maka pembayaran kewajiban kepada Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta dan pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi menggunakan aset yang diluar Dana Asuransi.
- Terhadap pembayaran atas pertanggungan asuransi yang masih berlaku pada saat pencabutan izin usaha namun tidak dilakukan pengalihan kepada perusahaan asuransi lain sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2) POJK 28/2015, pembayaran kewajiban tersebut dihitung secara proporsional berdasarkan sisa jangka waktu pertanggungan pada tanggal pencabutan izin usaha setelah dikurangi bagian premi atau kontribusi yang telah dibayarkan kepada perusahaan pialang asuransi dan/atau komisi agen asuransi.
- Sehubungan dengan NSL ASPAN DL tertanggal 14 Januari 2025, dapat diketahui bahwa total Aset perusahaan ASPAN DL lebih kecil dari total kewajiban kepada Pemegang Polis,Tertanggung atau pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi, sehingga pembayaran kewajiban kepada Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta dan pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi dilakukan secara proporsional, sesuai ketentuan pada Pasal 24 ayat (3) POJK 38/2024 dan 26 ayat (1) dan ayat (2) POJK 28/2015.
- Harap diperhatikan, berdasarkan Pasal 34 ayat (1) POJK 28/2015 dan Pasal 27A ayat (1) POJK 38/2024, hasil pencairan aset selain Dana Asuransi digunakan untuk membayar kewajiban kepada Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta atau pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi, dilakukan dengan mendahulukan gaji terutang dan biaya pelaksanaan likuidasi.
II. RENCANA PEMBAYARAN KEWAJIBAN ASPAN DL KEPADA KREDITOR
- Dalam rangka melakukan pemberesan aset, Tim Likuidasi melaksanakan tindakan pencairan aset dan/atau penagihan piutang sesuai Pasal 29 POJK 28/2015 dimana, berdasarkan Pasal 33 ayat POJK No. 28/2015, pelaksanaannya dilakukan setelah NSL disetujui oleh OJK.
- Pencairan aset dan/atau penagihan piutang berdasarkan pengelompokan pada aset tidak bermasalah dan aset bermasalah sesuai dengan NSL tertanggal 14 Januari 2025.
- Setiap hasil pencairan aset tidak bermasalah tersebut, Tim Likuidasi akan memberitahukan perkembangannya kepada OJK secara berkala, yang mana hasil pencairan aset tersebut akan dibagikan kepada para kreditor sebagaimana diatur dalam POJK 28/2015.
- Sampai dengan saat ini Tim Likuidasi sedang melakukan berbagai upaya yang diperlukan untuk menyelesaikan dan melakukan pencairan beberapa aset yang masuk dalam kategori aset bermasalah.
- Setelah Tim Likuidasi berhasil melakukan pencairan aset likuidasi ASPAN DL aset tidak bermasalah dan telah mendapatkan persetujuan dari OJK, Tim Likuidasi akan mengumumkan rencana pembayaran berikut dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta atau pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi, secara proporsional baik sekaligus maupun bertahap sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No. 28/2015 melalui website ASPAN DL.
- Kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi yang menyetujui pembagian hak melalui proses likuidasi dapat mengunduh Form Permohonan Pembayaran dan memenuhi dokumen pendukung pada website ASPAN DL serta mengirimkan dokumen asli ke alamat kantor ASPAN DL hingga batas akhir pembayaran terakhir yang akan diumumkan lebih lanjut oleh Tim Likuidasi.
- Pemegang Polis, Tertanggung, atau pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi yang telah terdaftar berdasarkan Daftar Nominatif Kreditor tanggal 14 Januari 2025 berhak untuk mendapatkan pembagian secara proporsional dari seluruh hasil pencairan/penjualan aset dan/atau penagihan piutang ASPAN DL yang telah dilakukan oleh Tim Likuidasi.
- Dengan menandatangani Form Permohonan Pembayaran Tagihan Kreditor, maka Pemegang Polis, Tertanggung, atau pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi dianggap setuju dengan rencana tata cara penyelesaian dan pembagian kekayaan hasil likuidasi ASPAN DL.
- Dalam hal Pemegang Polis, Tertanggung, atau pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi belum mengambil haknya sampai dengan batas waktu pembayaran terakhir yang akan diumumkan lebih lanjut, maka dana/porsi pembagian secara proporsional yang menjadi hak Pemegang Polis, Tertanggung, atau pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi tersebut akan dititipkan pada pengadilan atau balai harta peninggalan, sebagaimana Pasal 38 ayat (4) POJK 38/2024.
III. PERHITUNGAN PROPORSIONAL
Dalam rumus perhitungan proprosional, Tim Likuidasi mengacu pada Penjelasan Pasal 29 POJK 38/2024 sebagai berikut :

IV. RENCANA PEMBAYARAN KEWAJIBAN KEPADA KREDITOR LAINNYA
- Berdasarkan Pasal 27A ayat (2) POJK 38/2024, pembayaran kepada Kreditor selain Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta atau pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Sebagaimana yang telah diketahui, berdasarkan Pasal 21 Ayat (3a) Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, diatur mengenai kedudukan Kreditor Preferen (dalam hal ini tagihan pajak/tagihan negara), sehingga Tim Likuidasi dapat mencadangkan alokasi pembagian hasil pemberesan likuidasi kepada Kreditor Preferen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
V. TAGIHAN LEWAT WAKTU
Berdasarkan Pasal 28 Ayat (3) dan Ayat (4) POJK 38/2024, Kreditor yang belum mengajukan tagihan kepada Tim Likuidasi dalam jangka waktu pengajuan tagihan, dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak jangka waktu proses Likuidasi selesai. Tagihan tersebut ditujukan kepada Pemegang Saham melalui OJK dan tagihan dibebankan pada sisa hasil Likuidasi.
Demikian tata cara penyelesaian dan tata cara penyelesaian dan pembagian pencairan atas aset hasil likuidasi ASPAN DL ini disampaikan, yang mana dapat diubah dan disesuaikan oleh Tim Likuidasi dengan pemberitahuan kepada seluruh Kreditor melalui website ASPAN DL.
Hormat Kami,
TTD
Tim Likuidasi
PT Asuransi Purna Artanugraha (Dalam Likuidasi)