Kepada Yth :
Seluruh Pemegang Polis, Tertanggung dan Kreditor lainnya
Di tempat
PENGUMUMAN
TENTANG
PERKEMBANGAN PROSES LIKUIDASI
Bersama ini Tim Likuidasi PT Asuransi Purna Artanugraha (Dalam Likuidasi) (“ASPANDL”) menyampaikan pengumuman mengenai Perkembangan Proses Likuidasi, sebagai berikut:
A. PENERIMAAN TAGIHAN KREDITOR
- Sesuai Pasal 6 ayat 4 POJK Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah (“POJK 28/2015”) Tim Likuidasi telah menerima pengajuan tagihan dari para Kreditor dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal 19 Januari 2024 sampai dengan 19 Maret 2024.
- Tim Likuidasi telah melakukan pengumuman pada tanggal 19 Maret 2024 di halaman website aspan.co.id perihal Batas Akhir Waktu Pengajuan Tagihan.
- Sampai dengan batas akhir pengajuan tagihan, Tim Likuidasi telah menerima laporan tagihan tepat waktu sebanyak 296 (dua ratus sembilan puluh enam) laporan tagihan Kreditor dan 30 (tiga puluh) laporan tagihan lewat waktu dengan rincian :
A. Tagihan Tepat Waktu
Tertanggung : 264 laporan tagihan dengan jumlah polis kurang lebih sebanyak 13.000 polis.
Kreditor Lainnya : 32 laporan tagihan.
B. Tagihan Lewat Waktu
Tertanggung : 21 laporan tagihan.
Kreditor Lainnya : 9 laporan tagihan.
- Selanjutnya Tim Likuidasi sedang melakukan verifikasi terhadap seluruh laporan tagihan tersebut di atas dengan tahapan, sebagai berikut :
- Pemeriksaan dokumen dan nilai tagihan yang dimiliki oleh ASPANDL dengan dokumen laporan tagihan dari Kreditor.
- Melakukan konfirmasi, baik secara tatap muka atau secara tertulis, nilai laporan tagihan yang telah diverifikasi kepada pihak Kreditor yang bersangkutan.
- Kreditor menyetujui nilai laporan tagihan yang telah diverifikasi tersebut (validasi).
- Nilai tagihan yang telah tervalidasi akan dimasukan ke dalam Daftar Tagihan Kreditor.
B. VERIFIKASI TAGIHAN
Per tanggal 31 Juli 2024, Tim Likuidasi telah melakukan verifikasi laporan tagihan sebanyak 115 laporan tagihan dari 296 laporan tagihan.
C. PERKEMBANGAN AUDIT NERACA PENUTUPAN
- Bahwa dalam mendukung proses likuidasi ASPANDL, Tim Likuidasi telah menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan audit terhadap Neraca Penutupan.
- Dalam melangsungkan pekerjaan audit Neraca Penutupan, Tim Likuidasi secara intensif berkoordinasi dengan KAP agar penyelesaian audit tersebut segera diselesaikan.
- Setelah Neraca Penutupan selesai diaudit oleh KAP tersebut, maka Tim Likuidasi akan mulai menyusun Neraca Sementara Likuidasi (NSL) untuk menentukan nilai Aset ASPANDL berdasarkan nilai aset yang diperkirakan dapat dicairkan dan menentukan nilai kewajiban ASPANDL sesuai nilai tagihan yang telah tervalidasi.
D. RENCANA PEMBAYARAN TAGIHAN
- Pembayaran tagihan kepada Kreditor akan dilakukan setelah Tim Likuidasi menyelesaikan verifikasi tagihan Kreditor dan NSL telah disetujui oleh OJK. Tim Likuidasi kemudian menindaklanjuti dengan proses penjualan, pencairan dan melakukan pemberesan terhadap seluruh aset ASPANDL, baik aset bermasalah maupun aset tidak bermasalah.
- Sesuai ketentuan POJK 28/2015, apabila aset ASPANDL lebih kecil dari seluruh kewajiban ASPANDL, maka pembayaran tagihan kepada Kreditor akan dilakukan secara proporsional.
E. MEDIA KOMUNIKASI DAN PERKEMBANGAN LIKUIDASI
- Tim Likuidasi akan mengumumkan/melaporkan perkembangan proses likuidasi melalui website aspan.co.id tergantung dari intensitas kebutuhan laporan perkembangan kepada Kreditor.
- Dalam proses verifikasi laporan tagihan, Tim Likuidasi akan menghubungi atau memanggil Kreditor untuk memberikan klarifikasi atas hasil verifikasi, apabila diperlukan.
- Tim Likuidasi melaksanakan proses likuidasi ini sesuai ketentuan dan tenggat waktu yang diatur dalam POJK 28/2015.
Demikian pengumuman ini dibuat untuk dapat diketahui bersama.
Jakarta, 14 Agustus 2024
Tim Likuidasi
PT. ASURANSI PURNA ARTANUGRAHA (Dalam Likuidasi)
@2024