PENGUMUMAN LIKUIDASI


PT ASURANSI PURNA ARTANUGRAHA (DALAM LIKUIDASI)

Bahwa pada tanggal 1 Desember 2023, Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha PT. Asuransi Purna Artanugraha, berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep-79/D.05/2023 Tentang Pencabutan Izin Usaha Di Bidang Asuransi Umum Atas PT. Asuransi Purna Artanugraha. (link SK OJK mengenai CIU ASPAN)

Bahwa pada tanggal 21 Desember 2023 telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dan termuat dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Asuransi Purna Artanugraha, Nomor 09 tanggal 21 Desember 2023 dibuat dihadapan Notaris Munyati Sullam, SH., MA, yang menyetujui Pembubaran Perusahaan dan mengesahkan pembentukan Tim Likuidasi PT. ASURANSI PURNA ARTANUGRAHA (Dalam Likuidasi).

Bahwa Tim Likuidasi PT. Asuransi Purna Artanugraha (Dalam Likuidasi) telah mengumumkan Pembubaran dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) Nomor 006 tanggal 19 Januari 2024 dan di 2 surat kabar harian yaitu Koran Harian Terbit Edisi 12440 tanggal 16 Januari 2024 dan Harian Ekonomi Neraca tanggal 16 Januari 2024. (link BNRI dan 2 Surat Kabar)

Oleh karena itu, kepada semua Pemegang Polis, Tertanggung dan Kreditur lainnya dapat mengajukan tagihan kepada Tim Likuidasi PT. Asuransi Purna Artanugraha (Dalam Likuidasi) sesuai Syarat dan Ketentuan. (link Syarat dan Ketentuan)

Demikian Pengumuman ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 25 Januari 2024
TIM LIKUIDASI
PT ASURANSI PURNA ARTANUGRAHA (DALAM LIKUIDASI)


Comments

One response to “PENGUMUMAN LIKUIDASI”

  1. Hi, this is a comment.
    To get started with moderating, editing, and deleting comments, please visit the Comments screen in the dashboard.
    Commenter avatars come from Gravatar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *